Sabtu, 08 Februari 2020

ADA DANA UNTUK SEMUA

Temen Bawa Rezeki! Bagi Kode Referral Bonus Voucher DANA & Menangin Hadiahnya!




Hingga 29 Feb 2020

Syarat dan Ketentuan

  1. Periode promo berlangsung selama 31 Jan pkl.15.00 WIB – 29 Feb 2020 pkl. 23.59 WIB.
  2. Pengundang harus mengajak teman yang BELUM memiliki akun DANA (Terundang) untuk mendaftar di aplikasi DANA, melakukan transaksi Produk Digital (Pulsa/Tagihan/Games) di aplikasi DANA dan transfer uang dengan Kirim Uang pada aplikasi DANA.
  3. Pengundang berhak mengikuti undian untuk mendapatkan hadiah utama setelah berhasil mengajak 3 teman menggunakan kode referralmu dan telah menyelesaikan tiga aktivitas pada aplikasi DANA (mendaftar DANA, transaksi pada produk digital, melakukan kirim uang pada aplikasi DANA) selama periode promo.
  4. Akan ada 3 Pemenang Hadiah Undian. Hadiah utama berupa:
  5. 1 Samsung Note 10+ 256gb untuk 1 pemenang.
  6. 1 Camera Sony A7 Kit FE 50mm untuk 1 pemenang.
  7. 1 Emas 20gr untuk 1 pemenang.
  8. Pemenang ditentukan berdasarkan hasil undian.
  9. Pengundian & pengumuman pemenang paling lambat 6 Mar 2020 di Instagram Story @dana.id dan pajak hadiah ditanggung oleh Pemenang.
  10. Hadiah akan dikirimkan kepada pemenang maksimal 30 hari setelah melakukan konfirmasi data diri.
  11. Undian utama hanya untuk Pengundang. Selain undian utama, setiap Pengundang dan Terundang akan mendapatkan Voucher DANA setelah menyelesaikan setiap misi.
  12. Setiap Pengundang dapat mengajak teman sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan kesempatan lebih banyak mendapatkan hadiah undian.
  13. Voucher promo yang diperoleh hanya berlaku untuk 1 pengguna dan 1 perangkat elektronik.
  14. Promo berlaku untuk seluruh pengguna DANA.
  15. Voucher akan otomatis dikirimkan ke Pocket dan hanya dapat digunakan dengan aplikasi DANA.
  16. DANA berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila diduga adanya tindakan kecurangan atau penyalah gunaan dari pengguna
  17. DANA berhak meminta pengguna untuk melakukan peningkatan akun menjadi DANA Premium jika diperlukan untuk verifikasi data.
  18. Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pengundang:
  1. Untuk mendapatkan promo Pengundang harus mengirimkan kode referral atau Kirim Uang melalui chat ke nomor ponsel teman yang BELUM memiliki akun DANA (Terundang) untuk mendaftar di aplikasi DANA, melakukan transaksi Produk Digital (Pulsa/Tagihan/Games), dan melakukan aktivitas kirim uang pada aplikasi DANA
  2. Pengundang akan mendapatkan voucher sebagai berikut:
  3. 1 Voucher F&B berlaku untuk setiap 1 Terundang yang melakukan registrasi dan transaksi Produk Digital (Pulsa/Tagihan/Games) di aplikasi DANA dengan minimum transaksi Rp10.000, dan
  4. 1 Voucher DANA setiap 1 Terundang yang berhasil melakukan aktivitas kirim uang.
  5. Pengundang akan mendapatkan Voucher F&B Rp10.000 tanpa minimum transaksi.
  6. Pengundang akan mendapatkan Voucher DANA Rp15.000 yang dapat digunakan untuk transaksi Produk Digital Pulsa/Tagihan/Games (Call of Duty Mobile, PUBG Mobile, Free Fire, Ragnarok Mobile, Arena of Valor, Love Nikki, Speed Drifters, HAGO, MU Origin 2, Game of Sultans, dan Mobile Legend) di aplikasi DANA, atau di merchant pilihan DANA, dengan minimum transaksi Rp16.000.
  7. Voucher F&B berlaku di Auntie Anne's, Bakmi GM, Buana Bakery, Burger King, Carl’s Junior, CFC, Champ Group, Cuppa Coffee, Dairy Queen, Dapur Solo, Dcrepes, Domino’s Pizza, Doner Kebab, Fiesta Steak, Fore Coffee, Golden Lamian, Gulu Gulu, Halal Guys, Hokben, Hong Kong Sheng Kee Dessert, Hop-Hop, Ichiban Sushi, Imperial Kitchen & Dimsum, Kamu Tea, Kopi Kenangan, Kopi Kulo, KFC, Krispy Kreme, Mister Baso, MOR, Mynum, Pepper Lunch, Pizza Hut, Puyo Desserts, Rejuve, Rezeki Fresh Market, Rice-Bowl, Roti’O, Shigeru, Shihlin Taiwan Street Snacks, Solaria, Sour Sally, Starbucks, Ta Wan, Texas Chicken, Wendy’s, Wingstop, XI BO BA, Yammie Hotplate, Yoshinoya.
  8. Setiap Pengundang dapat mengajak teman sebanyak-banyaknya.
  9. Voucher berlaku untuk transaksi yang menggunakan Saldo DANA, Kartu Debit, dan Kartu Kredit yang sudah tersimpan pada fitur Simpan Kartu di aplikasi DANA, termasuk BCA OneKlik.
  10. Voucher berlaku hingga 7 hari setelah diterima oleh pengguna.

Terundang:
  1. Terundang wajib mendaftar dan melakukan transaksi Produk Digital (Pulsa/Tagihan/Games) di aplikasi DANA, serta melakukan kirim uang untuk mendapatkan seluruh keuntungan promo ini.
  2. Transaksi perdana yang dilakukan oleh Terundang dengan ketentuan berikut:
  3. 1 Voucher F&B sebesar Rp10.000 setelah Terundang melakukan registrasi.
  4. 1 Voucher Voucher DANA Rp15.000 yang dapat digunakan untuk transaksi Produk Digital Pulsa/Tagihan/Games (Call of Duty Mobile, PUBG Mobile, Free Fire, Ragnarok Mobile, Arena of Valor, Love Nikki, Speed Drifters, HAGO, MU Origin 2, Game of Sultans, dan Mobile Legend) di aplikasi DANA, atau pada merchant DANA setelah Terundang melakukan transaksi Produk Digital (Pulsa/Tagihan/Games) di aplikasi DANA dengan minimum transaksi Rp10.000.
  5. 1 Voucher Voucher KFC Rp5.000, setelah melakukan aktivitas kirim uang.
  6. Voucher F&B berlaku di Auntie Anne's, Bakmi GM, Buana Bakery, Burger King, Carl’s Junior, CFC, Champ Group, Cuppa Coffee, Dairy Queen, Dapur Solo, Dcrepes, Domino’s Pizza, Doner Kebab, Fiesta Steak, Fore Coffee, Golden Lamian, Gulu Gulu, Halal Guys, Hokben, Hong Kong Sheng Kee Dessert, Hop-Hop, Ichiban Sushi, Imperial Kitchen & Dimsum, Kamu Tea, Kopi Kenangan, Kopi Kulo, KFC, Krispy Kreme, Mister Baso, MOR, Mynum, Pepper Lunch, Pizza Hut, Puyo Desserts, Rejuve, Rezeki Fresh Market, Rice-Bowl, Roti’O, Shigeru, Shihlin Taiwan Street Snacks, Solaria, Sour Sally, Starbucks, Ta Wan, Texas Chicken, Wendy’s, Wingstop, XI BO BA, Yammie Hotplate, Yoshinoya.
  7. Voucher berlaku untuk transaksi yang menggunakan Saldo DANA, Kartu Debit, dan Kartu Kredit yang sudah tersimpan pada fitur Simpan Kartu di aplikasi DANA, termasuk BCA OneKlik.
  8. Voucher berlaku hingga 7 hari setelah diterima pengguna.

25 titik tambahan tilang Elektronik

Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE sudah diterapkan di Ibu Kota, baik untuk kendaraan roda empat atau roda dua. Sistem yang juga disebut tilang elektronik itu menggunakan basis kamera untuk penindakannya.

Kamera E-TLE bisa mendeteksi jenis-jenis pelanggaran lalu lintas. Seperti menerobos lampu lalu lintas, melanggar aturan ganjil genap, dan beberapa pelanggaran lainnya.

Tak hanya dipasang di jalanan utama, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera tilang elektronik itu di jalur Transjakarta. Berikut daftar titik kamera tilang elektronik atau E-TLE di Jakarta dikutip dari laman Instagram @ntmc_polri:

1. Simpang traffic light Kota

2. Simpang traffic light Olimo

3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada

4. Simpang traffic light Harmoni

5. Simpang traffic lght istana Negara

6. Simpang patung Kuda

7. Simpang traffic light Kebon Sirih

8. Simpang traffic light Sarinah

9. Simpang traffic light Bundaran HI

10. Simpang traffic light Senayan

11. Simpang traffic light Al Azhar

12. Simpang traffic light CSW

13. Simpang traffic light Monalisa

14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran

15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan

16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi

17. Jalan S Parman Simpang Tomang

18.. Jalan S Parman Simpang Grogol

19. Simpang Asia Afrika

20. Simpang traffic light Halim Baru

21. Simpang traffic light Halim Lama

22. Simpang traffic light Rawamangun

23. Simpang traffic light Pramuka

24. Simpang traffic light Rawasari

25. Simpang traffic light Cempaka Putih

Tanya jawab Tilang Elektronik di Jakarta

Sebagai ibukota dan pusat bisnis, tak heran jiuka Jakarta identik dengan kemacetan. Apalagi kalau sudah jam masuk atau pulang kantor, banyak kendaraan yang tumpah ruah ke jalan.

KeRESahan atas kemacetan, membuat sebagian pengendara mencoba beragam celah demi lebih dulu sampai tempat tujuannya. Tak peduli bila itu harus dilanggar. Jalur Transjakarta kerap menjadi korban keegoisan pengendara nakal. Sudah banyak sanksi diberi. Para pelanggar seolah tidak jera.


Tidak mau kalah taktik, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menambah strategi baru. Setelah menerapkan aturan ganjil genap bagi pengendara roda empat, sudah setahun terakhir mereka menggunakan teknologi demi membantu penindakan. Melalui bantuan kamera terpasang di jalan, Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini diberlakukan.

Awalnya penerapan hanya berlaku bagi pengendara roda empat. Sejak awal pekan ini, polisi memperluas jangkauan tilang elektronik. Pengendara motor pun jadi sasaran. Ini melihat banyak pelanggaran dan tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor roda dua.

Penerapan di hari pertama dirasa berjalan cukup efektif. Jurnalis merdeka.com Tri Yuniwati Lestari dan Angga Yudha Pratomo menemui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di kantornya kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2020.

Berpakaian dinas lengkap, Fahri banyak berbincang tentang penerapan tilang elektronik.

Bisa dijelaskan sejauh mana tilang elektronik efektif bagi perilaku berkendara di Jakarta?

Sebelumnya digunakan di kendaraan roda empat setelah itu kita lihat efektif nih, di bulan Juni 2019 ditambah kapasitasnya menjadi, bisa mendeteksi pelanggaran sabuk keselamatan, handphone dan kawasan ganjil genap sama ditambah 12 kamera.

Setelahi kita lakukan evaluasi, ternyata efektif. Bisa menurunkan pelanggaran sampai 44,2 persen hampir 50 persen. Makannya kita lihat di mobil ini efektif kita turunkan ke motor.

Hitungan diberlakukan itu pada hari Senin, 3 Februari 2020. Kami mencatat hari itu terdapat 161 pelanggaran, kemudian Selasa besoknya turun 157 pelanggaran lalu lintas. Berartikan dari itu ada penurunan. Turunnya itu kita hitung mencapai 2,4 persen.

Rata-rata pelanggaran itu di jalur Transjakarta, hari pertama itu di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian hari kedua di depan Kantor Imigrasi, Mampang, Jakarta Selatan. 


Sudahe berapa banyak kamera yang dipasang untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik?

Ada empat kamera di Sarinah, Ketapang, Halte Imigrasi Duren Tiga. Empat kamera ini kondisi sekarang kita kan lagi pasang 45 kamera. Sebanyak 45 kamera ini, Insha Allah pada Februari terpasang. Jadi 45 itu ditambah 12 yang tahun lalu sudah dipasang, jadi total akan ada 57 kamera mengoperasionalkan di seluruh Jakarta.

Bagaimana penjelasan tentang sistem kamera tilang elektronik itu bekerja?

 ada pelanggaran langsung dia meng-capture otomatis. Karena kita buat banyak virtual. Seperti, virtual helm, virtual handphone, termasuk juga sensor geraknya termasuk juga virtual marka jalan. Jadi kalau virtualnya diinjak marka, misalnya, jadi begitu saat diinjek itu akan meng-capture (kameranya).

Sehingga di dalam kamera itu, terdapat virtual marka, termasuk stop line, helm. Kemudian juga menerobos lampu merah dan melintas jalur Transjakarta.

Itu juga termasuk menggunakan handphone di mobil, sabuk keselamatan, ganjil genap, melanggar marka melanggar rambu termasuk juga menerobos lampu merah.

Bagaimana dengan penggunaan GPS pada ponsel yang kerap digunakan para pengendara khususnya ojek maupun taksi online, apakah mereka dengan mudah dikenakan tilang elektronik?


Tidak.Saya sudah jelaskan, jadi kalau tidak mengganggu manualnya dan tindakan visualnya, itu tidak mengganggu. Kalau yang di dashboard mobil itu tidak dilarang alias diperbolehkan. Dengan syarat, selama tindakan manualnya tidak dipegang.Karena dia tidak melihat terus-terusan atau langsung, hanya sekali-sekali saja. Justru dipakainya itu untuk membantu dia, karenakan dia dapat informasi dari GPS. Kan bisa pakai pendengaran (suara dari GPS), jadi visualnya tidak terganggu.Kalau para pengendara memegang ponsel menggunakan GPS itu yang tidak boleh. Mengotak-ngatik juga tidak boleh. Kami merasa itu sudah tidak masuk dalam safety driving. Itukan dua tangan di stang motor, kalau dia sambil memainkan handphone berarti dia tidak aman, konsentrasinya terganggu.

Bila surat tilang elektronik yang dikirim ternyata orang tersebut bukan pelanggar karena kendaraan sudah berganti pemilik, apa tindakan selanjutnya dilakukan kepolisian?

Kalau tidak sesuai tidak apa-apa. Kan kita konfirmasi kepada si nama yang pemiliknya itu. Kalau dia merasa tidak melanggar, ya tunjukin saja siapa yang melanggar. Karena kita kan pengenalannya lewat pelat nomor.Inikan kita kirim surat sesuai dengan STNK, kita konfirmasi kalau dia merasa tidak melanggar, tunjukin saja pelanggarnya. Kalau dia tidak tahu kita blokir saja STNK itu, kalau blokir kan tidak bisa melakukan pengesahan STNK. Berarti dia harus bayar dendanya dulu.

Seperti apa proses surat tilang elektronik diberikan kepada pelanggar sampai dilakukan blokir

setelah hari pertama ter-capture, hari ke empat kita kirim (surat tilang elektronik). Sampai batas hari ke delapan, itu batas konfirmasi. Hari ke sembilan tidak melakukan konfirmasi kita blokir.telah itu kalau dia melakukan konfirmasi tapi dia tidak bayar, berarti kita kasih batas waktu sampai hari ke 14. Sampai hari ke-14 tidak bayar, lalu pada hari ke-15 kita blokir. 

Untuk proses pembayaran, kemudahan apa saja yang bisa dilakukan para pelanggar penerima surat tilang elektronik?

Setelah konfirmasi, data pelanggaran di-input ke aplikasi e-Tilang. Nanti aplikasi e-Tilang mengirim kode briva. Kode tersebut bisa dipakai multichannel payment. Itu bisa melalui, e-Banking, SMS Banking, mesin ATM ataupun di Bank langsung.

Itu kemudahannya multichannel payment. Termasuk birokrasi yang memudahkan mereka untuk bisa menerima kode briva melalui SMS langsung. Konfirmasi juga bisa lewat website www.etle/pmj.info.

Dilansir dari Otosia.com.

BANTU WEBSITE KAMI BERKEMBANG DENGAN KLIK PENCARIAN GOOGLE

BANTU KAMI BERKEMBANG DENGAN KLIK LINK Atau pencarian google  #ZOENTYID #ZOENTY #ZOENTYTV Terimakasih