Sebagai ibukota dan pusat bisnis, tak heran jiuka Jakarta identik dengan kemacetan. Apalagi kalau sudah jam masuk atau pulang kantor, banyak kendaraan yang tumpah ruah ke jalan.
KeRESahan atas kemacetan, membuat sebagian pengendara mencoba beragam celah demi lebih dulu sampai tempat tujuannya. Tak peduli bila itu harus dilanggar. Jalur Transjakarta kerap menjadi korban keegoisan pengendara nakal. Sudah banyak sanksi diberi. Para pelanggar seolah tidak jera.
Tidak mau kalah taktik, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menambah strategi baru. Setelah menerapkan aturan ganjil genap bagi pengendara roda empat, sudah setahun terakhir mereka menggunakan teknologi demi membantu penindakan. Melalui bantuan kamera terpasang di jalan, Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini diberlakukan.
Awalnya penerapan hanya berlaku bagi pengendara roda empat. Sejak awal pekan ini, polisi memperluas jangkauan tilang elektronik. Pengendara motor pun jadi sasaran. Ini melihat banyak pelanggaran dan tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor roda dua.
Penerapan di hari pertama dirasa berjalan cukup efektif. Jurnalis merdeka.com Tri Yuniwati Lestari dan Angga Yudha Pratomo menemui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di kantornya kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2020.
Berpakaian dinas lengkap, Fahri banyak berbincang tentang penerapan tilang elektronik.
Bisa dijelaskan sejauh mana tilang elektronik efektif bagi perilaku berkendara di Jakarta?
Sebelumnya digunakan di kendaraan roda empat setelah itu kita lihat efektif nih, di bulan Juni 2019 ditambah kapasitasnya menjadi, bisa mendeteksi pelanggaran sabuk keselamatan, handphone dan kawasan ganjil genap sama ditambah 12 kamera.
Setelahi kita lakukan evaluasi, ternyata efektif. Bisa menurunkan pelanggaran sampai 44,2 persen hampir 50 persen. Makannya kita lihat di mobil ini efektif kita turunkan ke motor.
Hitungan diberlakukan itu pada hari Senin, 3 Februari 2020. Kami mencatat hari itu terdapat 161 pelanggaran, kemudian Selasa besoknya turun 157 pelanggaran lalu lintas. Berartikan dari itu ada penurunan. Turunnya itu kita hitung mencapai 2,4 persen.
Rata-rata pelanggaran itu di jalur Transjakarta, hari pertama itu di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian hari kedua di depan Kantor Imigrasi, Mampang, Jakarta Selatan.
Sudahe berapa banyak kamera yang dipasang untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik?
Ada empat kamera di Sarinah, Ketapang, Halte Imigrasi Duren Tiga. Empat kamera ini kondisi sekarang kita kan lagi pasang 45 kamera. Sebanyak 45 kamera ini, Insha Allah pada Februari terpasang. Jadi 45 itu ditambah 12 yang tahun lalu sudah dipasang, jadi total akan ada 57 kamera mengoperasionalkan di seluruh Jakarta.
Bagaimana penjelasan tentang sistem kamera tilang elektronik itu bekerja?
ada pelanggaran langsung dia meng-capture otomatis. Karena kita buat banyak virtual. Seperti, virtual helm, virtual handphone, termasuk juga sensor geraknya termasuk juga virtual marka jalan. Jadi kalau virtualnya diinjak marka, misalnya, jadi begitu saat diinjek itu akan meng-capture (kameranya).
Sehingga di dalam kamera itu, terdapat virtual marka, termasuk stop line, helm. Kemudian juga menerobos lampu merah dan melintas jalur Transjakarta.
Itu juga termasuk menggunakan handphone di mobil, sabuk keselamatan, ganjil genap, melanggar marka melanggar rambu termasuk juga menerobos lampu merah.
Bagaimana dengan penggunaan GPS pada ponsel yang kerap digunakan para pengendara khususnya ojek maupun taksi online, apakah mereka dengan mudah dikenakan tilang elektronik?
Tidak.Saya sudah jelaskan, jadi kalau tidak mengganggu manualnya dan tindakan visualnya, itu tidak mengganggu. Kalau yang di dashboard mobil itu tidak dilarang alias diperbolehkan. Dengan syarat, selama tindakan manualnya tidak dipegang.Karena dia tidak melihat terus-terusan atau langsung, hanya sekali-sekali saja. Justru dipakainya itu untuk membantu dia, karenakan dia dapat informasi dari GPS. Kan bisa pakai pendengaran (suara dari GPS), jadi visualnya tidak terganggu.Kalau para pengendara memegang ponsel menggunakan GPS itu yang tidak boleh. Mengotak-ngatik juga tidak boleh. Kami merasa itu sudah tidak masuk dalam safety driving. Itukan dua tangan di stang motor, kalau dia sambil memainkan handphone berarti dia tidak aman, konsentrasinya terganggu.
Bila surat tilang elektronik yang dikirim ternyata orang tersebut bukan pelanggar karena kendaraan sudah berganti pemilik, apa tindakan selanjutnya dilakukan kepolisian?
Kalau tidak sesuai tidak apa-apa. Kan kita konfirmasi kepada si nama yang pemiliknya itu. Kalau dia merasa tidak melanggar, ya tunjukin saja siapa yang melanggar. Karena kita kan pengenalannya lewat pelat nomor.Inikan kita kirim surat sesuai dengan STNK, kita konfirmasi kalau dia merasa tidak melanggar, tunjukin saja pelanggarnya. Kalau dia tidak tahu kita blokir saja STNK itu, kalau blokir kan tidak bisa melakukan pengesahan STNK. Berarti dia harus bayar dendanya dulu.
Seperti apa proses surat tilang elektronik diberikan kepada pelanggar sampai dilakukan blokir
setelah hari pertama ter-capture, hari ke empat kita kirim (surat tilang elektronik). Sampai batas hari ke delapan, itu batas konfirmasi. Hari ke sembilan tidak melakukan konfirmasi kita blokir.telah itu kalau dia melakukan konfirmasi tapi dia tidak bayar, berarti kita kasih batas waktu sampai hari ke 14. Sampai hari ke-14 tidak bayar, lalu pada hari ke-15 kita blokir.
Untuk proses pembayaran, kemudahan apa saja yang bisa dilakukan para pelanggar penerima surat tilang elektronik?
Setelah konfirmasi, data pelanggaran di-input ke aplikasi e-Tilang. Nanti aplikasi e-Tilang mengirim kode briva. Kode tersebut bisa dipakai multichannel payment. Itu bisa melalui, e-Banking, SMS Banking, mesin ATM ataupun di Bank langsung.
Itu kemudahannya multichannel payment. Termasuk birokrasi yang memudahkan mereka untuk bisa menerima kode briva melalui SMS langsung. Konfirmasi juga bisa lewat website www.etle/pmj.info.
Dilansir dari Otosia.com.